Bakamla RI, BAIS dan BPTN Kolaborasi Tangkap Barang Ilegal

    Bakamla RI, BAIS dan BPTN Kolaborasi Tangkap Barang Ilegal

    Surabaya - Bakamla RI berkolaborasi bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) berhasil menggagalkan peredaran Ballpress pakaian bekas ilegal, di Surabaya, Selasa (14/1/2025).

     

    Tim gabungan yang terdiri dari Bakamla RI, Tim Bais TNI subsatgas Penyelundupan, dan BPTN berhasil mengungkap 463 ballpres pakaian ilegal dan 896 roll produk textile berupa kulit sintetis (Sintetic leather untuk furnitur) di salah satu Gudang di Kalimas dan Gudang Margomulyo, Surabaya.

    Operasi ini berawal dari Bakamla RI yang mendapatkan informasi dari salah satu kapal patroli di Kalimantan tentang adanya kegiatan penyelundupan ballpress pakaian bekas ilegal. Berdasarkan pemantauan, tim patroli melaporkan adanya kurang lebih 30 kontainer ballpress yang di muat ke kapal dan diberangkatkan dari Kalimantan ke Surabaya pada Jumat (3/1). Informasi tersebut dikembangkan di lapangan bersama dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kementerian Perdagangan Surabaya, sebagai dasar penindakan terhadap adanya dugaan kegiatan importasi illegal.

     

    Dari informasi tersebut, Bakamla RI dan Tim BAIS segera berkoordinasi dalam upaya cegah dan deteksi dini kegiatan illegal dan mulai bergerak guna melakukan penyelidikan di Surabaya mulai dari tanggal 7-12 Januari 2025.

     

    “Ballpress illegal ini diduga berasal dari luar negeri melalui perbatasan di Kalimantan yang selanjutnya dikirimkan melalui Pelabuhan Kalimantan ke gudang transit Kalimas, Surabaya sebagai jalur transit sebelum ballpres tersebut menuju ke seluruh Pulau Jawa, Bali, dan Makassar. Disinyalir adanya oknum yang bermain dan mengamankan kegiatan penyelundupan tersebut, ” ujar Tim Bais.

     

    Lebih lanjut, tindak penyelundupan ini dilakukan oleh R. Pelaku berinisial R sendiri merupakan pemilik perusahaan bernama RT yang merupakan perusahaan jasa pengangkutan logistik yang dijalankan bersama keluarganya. Berdasarkan informasi yang didapat, R diduga telah terlibat dalam aktivitas ilegal selama kurang lebih 5 tahun. Ballpres pakaian bekas illegal ini dijual dengan kisaran harga antara Rp. 1, 5 juta - 12 juta per ballpress, tergantung kategori.

     

    Berdasarkan penelusuran, modus operasi yang digunakan R adalah menyelundupkan barang dari Malaysia ke Kalimantan, dengan tujuan Surabaya menggunakan kontainer yang diangkut menggunakan kapal kargo. Setelah sampai di Surabaya, barang selundupan tersebut dibongkar dan diangkut ke gudang penyimpanan di wilayah Kalimas menggunakan mobil truk yang akan dikirimkan ke wilayah Bandung, dan nantinya disebarluaskan ke wilayah Jabodetabek, Karawang, Bekasi sampai dengan Sumatera, hingga wilayah Sulawesi dan Timur Indonesia menggunakan truk yang diangkut oleh kapal laut.

     

    Hingga saat berita ini diterbitkan, Tim Gabungan Bakamla RI telah berhasil mengungkap pengiriman ballpres dari Bandung ke Surabaya. Tim gabungan mendapatkan pengakuan jika barang tersebut merupakan pakaian baru, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata ballpress tersebut berisi pakaian bekas. Tim gabungan masih melanjutkan operasi guna mendalami jalur dan rute pengiriman ballpres ke seluruh Indonesia yang disinyalir adalah barang selundupan dari perbatasan.

     

    Tentunya kegiatan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 23/M-Dag/Per/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Mengusung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto bahwa penyelundupan ini harus di berantas sampai ke akar-akarnya, karena berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri dan menimbulkan dampak negatif bagi pasar lokal, yang juga akan merugikan penerimaan negara. Tak hanya sampai disitu, masih maraknya penyelundupan ballpres pakaian bekas illegal ini akan menimbulkan multiplier effect seperti banyaknya pabrik garmen yang tutup, terjadinya phk, meningkatnya angka pengangguran, serta membuat UMKM tidak bisa bersaing.

     

    Kasus importasi illegal ini menjadi salah satu fokus pemerintah, khususnya Bakamla RI sebagai upaya menjaga kedaulatan negara. Operasi importasi ilegal ini tentunya merupakan wujud komitmen Bakamla RI untuk mendukung cita-cita pemerintah membangun Indonesia Emas 2045. (Humas Bakamla RI)

    surabaya jatim
    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Bakamla RI Rayakan HUT Ke-19 Dengan Tekad...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Satgas Yonif 756/WMS Borong Hasil Bumi Warga Perbatasan, Bantu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
    Hearing DPRD Banyuwangi Sepakat Habisi Penjualan Miras dan Minol Ilegal
    Agus Miraj Darajat: Bersabarlah Tanpa Henti, Bersyukurlah Tanpa Tapi, Karena Setiap Masalah Allah Pasti Mudahkan
    Wakapolda Metro Jaya Bersama Kapolres Metro Bekasi Pantau Kesiapan Lahan  Swasembada Pangan

    Tags